
BRMP Rawa Ikuti Sosialisasi Kepmentan Pupuk dan Pembenah Tanah TA 2025
Bogor, 16-17 April 2025 – Dalam upaya memasifkan informasi terkait regulasi yang berorientasi pada keamanan konsumen pupuk dan pembenah tanah, Balai Perakitan dan Modernisasi (BRMP) Rawa turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Kepmentan terkait Pupuk dan Pembenah Tanah yang diselenggarakan di Harris Hotel and Convention CCM, Bogor yang diselenggarakan oleh Direktorat Pupuk, Ditjen PSP, Kementerian Pertanian. Segmen peserta kegiatan ini melingkupi lembaga uji (uji mutu dan uji efektivitas) dan produsen pupuk.
Acara ini dihadiri langsung oleh Direktur Pupuk, Dr. Jekvy Hendra, M.Si., Kepala PRMP Tanaman Pangan sekaligus Tim Teknis Kepmentan, Dr. Ladiyani Retno Widowati, M.Sc. beserta dengan Tim Teknis dan Narasumber. Dalam sambutannya, Dr. Jekvy menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Sosialisasi Kepmentan Pupuk dan Pembenah Tanah tersebut di tengah maraknya kasus pemalsuan pupuk di tengah masyarakat tani dewasa ini. Harapannya, regulasi yang telah disusun dan disosialisasikan ini memberikan pemahaman yang meningkat signifikan terkait tindakan pencegahan penyelewengan mutu pupuk. Senada dengan Dr. Ladiyani, dalam pembingkaiannya, regulasi yang disosialisasikan hari ini memastikan bahwa dalam proses memperoleh ijin edar pupuk harus diperlukan uji mutu dan uji efektivitas yang sesuai dengan ambang baku yang telah ditetapkan. Hal itu menegaskan bahwa kedepan keamanan akan kualitas pupuk meningkat signifikan.
Pada kesempatan ini juga disampaikan tentang regulasi acuan terkait standardisasi pupuk yang tertuang dalam Undang-undang 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Salah satu pasalnya menyatakan bahwa semua komponen produksi pertanian harus terstandar, termasuk di dalamnya adalah pupuk dan pembenah tanah.
Standar terkait Pupuk dan pembenah tanah mengacu pada SNI (Standar Nasional Indonesia) dan PTM (Persyaratan Teknis Minimal). Terdapat pupuk-pupuk yang wajib terstandar SNI dan ada yang bersifat sukarela. Apabila belum terdapat standar mutu berupa SNI, maka dapat dipergunakan Persyaratan Teknis Minimal (PTM) yakni standar yang diterbitkan oleh Menteri Pertanian dalam bentuk Kepmentan. SNI dan PTM adalah acuan mutu yang dipergunakan agar tindakan pengurangan mutu ataupun pemalsuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dapat dicegah. (AAS)